Pengertian Beras Bersubsidi
Beras bersubsidi adalah beras yang dijual dengan harga lebih murah oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Pemerintah memberikan subsidi beras ini sebagai upaya untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan beras sehari-hari.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Beras Bersubsidi
Pada tahun 2018, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan tentang penyaluran beras bersubsidi di wilayah Jawa Timur. Surat keputusan ini berisi tentang ketentuan dan syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh beras bersubsidi dari pemerintah.
Syarat Penerima Beras Bersubsidi
Masyarakat yang ingin memperoleh beras bersubsidi harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Bukan pemilik kendaraan bermotor atau memiliki kendaraan bermotor dengan kapasitas maksimal 1.000 cc.
- Bukan pemilik rumah atau memiliki rumah dengan luas maksimal 60 meter persegi.
- Bukan pemilik lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,25 hektar.
- Bukan pegawai negeri sipil atau pegawai swasta dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan pemerintah lainnya.
Cara Mendapatkan Beras Bersubsidi
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh beras bersubsidi ke kantor kelurahan setempat. Setelah permohonan disetujui, masyarakat dapat membeli beras bersubsidi di toko-toko beras yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Harga Beras Bersubsidi
Harga beras bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 2.500 per kilogram. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan dengan harga beras di pasaran yang mencapai Rp 10.000 per kilogram.
Manfaat Beras Bersubsidi
Penyaluran beras bersubsidi oleh pemerintah memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat kurang mampu. Dengan harga yang lebih murah, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan beras sehari-hari dengan lebih mudah. Selain itu, penyaluran beras bersubsidi juga dapat membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
Penyaluran Beras Bersubsidi di Jawa Timur
Penyaluran beras bersubsidi di Jawa Timur dilakukan melalui toko-toko beras yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Toko-toko beras ini tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur dan membantu masyarakat dalam memperoleh beras bersubsidi dengan mudah.
Pengawasan Penyaluran Beras Bersubsidi
Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap penyaluran beras bersubsidi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan beras bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan harga beras bersubsidi tidak melebihi harga yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Surat keputusan gubernur Jawa Timur tentang beras bersubsidi tahun 2018 memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan beras sehari-hari. Penyaluran beras bersubsidi dengan harga yang lebih murah dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kesulitan ekonomi. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan penyaluran beras bersubsidi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.